Text
Ahlussunnah wal jama'ah
Meskipun ijma' mempunyai posisi yang sangat strategis dalam hukum islam, ia tidak terlepas dari berbagai kritik ulama'. Barangkali hanya pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar terjadi Ijma'. Setelah itu meskipun terjadi Ijma', kemungkinan metode pengambilan dalil (manhaj istidlal) landasan Ijma' pun tidak lepas dari berbagai kritik dan komentar. Ketegasan Ijma' dalam ayat al-qur'an masih diragukan. Demikian pula hadis yang menjadi pijakan ijma' hanyalah pada tingkat abad. Oleh karena itu, penentang Ijma' tidaklah keluar dari batas-batas Aswaja dan masih dapat diterima sebagai anggota Aswaja."
| B00040KSUM | 210 SIR A | Tersedia | |
| B00099KSUM | 210 SIR A | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain